Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan secara resmi mengambil alih tahapan pemilihan ulang untuk Pilkada Kota Palopo.
Langkah ini dilakukan menyusul ketidakmampuan KPU Kota Palopo menjalankan tugasnya akibat tidak terpenuhinya kuorum komisioner.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan bahwa pengambilalihan ini bukan semata-mata karena adanya pemungutan suara ulang (PSU), tetapi lebih disebabkan oleh kondisi internal KPU Palopo yang saat ini hanya memiliki dua komisioner aktif, sementara tiga lainnya telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi aturannya itu bukan karena PSU diambil alih KPU Sulsel, tetapi karena KPU Kota Palopo komisionernya tinggal dua. Karena itu tidak kuorum lagi, tiga komisioner lainnya telah diberhentikan oleh DKPP,” ujar Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Senin (10/3/2025).
Hasbullah menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, apabila suatu KPU kabupaten/kota tidak kuorum, maka tanggung jawabnya diambil alih oleh KPU provinsi.
“Maka berdasarkan surat keputusan dari KPU RI, KPU Sulsel mengambil alih tahapan Pilkada Palopo sejak putusan keluar per 31 Januari. Jadi harus diambil satu tingkat di atasnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengambilalihan ini tetap dilakukan meskipun tidak ada PSU, karena kondisi KPU Palopo yang tidak kuorum.
“Batas pengambilalihan ini akan berakhir setelah adanya penggantian antar waktu dari hasil keputusan KPU RI dan dinyatakan kuorum,” tambahnya.
Saat ini, KPU Sulsel telah melaksanakan tahapan penerimaan berkas calon pengganti pasangan nomor urut 4, setelah Trisal Tahir didiskualifikasi berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).