Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akan segera melaksanakan pemilihan kepala daerah ulang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Keputusan ini merujuk pada surat dinas Ketua KPU RI Nomor 484/PL.02.SD/06/2025 tentang tindak lanjut putusan MK atas sengketa hasil Pilkada 2024.
Sebagai langkah awal, KPU akan segera membuka pendaftaran calon dalam pemilihan ulang Pilkada Kota Palopo.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adi Wijaya, usai menggelar rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) pasangan calon wali kota di Kantor KPU Palopo, Kamis (6/3/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya akan menerima berkas pasangan calon wali kota mulai 8-10 Maret 2025.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemilihan ulang harus diawali dengan masa tahapan pencalonan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sejak 4 hingga 7 Maret 2025, KPU telah mengumumkan masa pendaftaran pencalonan calon pengganti wali kota.
“Pendaftaran akan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 10 Maret, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada 8-14 Maret,” jelasnya.
Dalam proses pemilihan ulang ini, KPU juga akan melakukan tahapan penelitian administrasi melalui sistem informasi pencalonan.
“Berkas calon tetap akan diteliti secara administrasi, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu objek dalam penelitian administrasi terhadap pasangan calon,” tambahnya.
Untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat mengenal calon wali kota, KPU Kota Palopo berencana mengadakan debat publik.
“Semua pasangan calon akan difasilitasi KPU Kota Palopo untuk memperkenalkan diri dalam bentuk kampanye atau cara lainnya. Nantinya, debat pasangan calon akan kita laksanakan satu kali,” ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU, Romy Harminto, menjelaskan bahwa hak pilih dalam pemilihan ulang ini akan berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada sebelumnya.
“Pemilih yang tidak datang saat Pilkada 2024, tetapi namanya tercantum dalam DPT, tetap diperbolehkan memilih,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa bagi warga yang baru diangkat menjadi anggota TNI/Polri akan dicoret dari daftar pemilih berdasarkan dokumen pendukung atau pembuktian yang sah.
Dalam pemilihan ulang ini, KPU Kota Palopo membutuhkan anggaran sebesar Rp11,5 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk logistik, pengadaan bahan suara, honor penyelenggara, hingga biaya operasional lainnya.
“Sama seperti yang telah disampaikan di Komisi II, total kebutuhan anggaran mencapai Rp11,5 miliar,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk LO pasangan calon, Bawaslu Palopo, Bawaslu Sulsel, serta anggota KPU Palopo dan KPU Sulsel. Beberapa di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, serta anggota KPU Sulsel lainnya, yakni Ahmad Adiwijaya (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan), Hasruddin Husain (Divisi SDM dan Litbang), Marzuki Kadir (Divisi Perencanaan dan Logistik), Romy Harminto (Divisi Data dan Informasi), dan Upi Hastati (Divisi Hukum dan Pengawasan). (*)