DaerahNewsPilihan Editor

KPU Palopo Rakor Bahas Penyusunan DPTb untuk Pilkada 2024

35
×

KPU Palopo Rakor Bahas Penyusunan DPTb untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Palopo melaksanakan rakor terkait penyusunan Daftar Pemilih tambahan.

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pilkada serentak tahun 2024.

Rakor yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan di Hotel Mulia Indah Palopo, Kamis, 17 Oktober 2024.

Komisioner KPU Palopo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iswandi Ismail mengingatkan kepada penyelenggara PPK dan PPS untuk mengoptimalkan pelayanan pindah memilih untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Baca juga:  Ini 6 Tips agar Tetap Sehat Setiap Hari

“Saya mengingatkan kepada teman-teman untuk mengoptimalkan pelayanan pindah. Teman-teman juga bisa melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah maupun swasta yang ada di wilayah masing-masing,” pintanya.

Sebelumnya, Iswandi Ismail mengatakan jika penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjadi salah satu fokus penting dalam tahapan Pilkada 2024.

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih di Kota Palopo untuk segera mendaftarkan diri sebagai pemilih melalui tahapan DTPb,” katanya.

Iswandi menyebut, ada dua tahapan layanan pindah memilih baik pindah masuk maupun pindah keluar.

Baca juga:  KPU Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tentang Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Iswandi menjelaskan, untuk tahap pertama pindah memilih berlangsung hingga 28 Oktober 2024 dengan 9 alasan atau kriteria pindah memilih.

“Untuk tahap kedua dikhususkan untuk 4 alasan pindah yakni sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan serta menjalankan tugas saat hari pemungutan suara,” sebutnya.

Tahap kedua itu, kata Iswandi akan berlangsung hingga 20 November 2024 atau sepekan sebelum hari pemungutan suara.

“Untuk mengurus pindah memilih dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten Kota,” jelasnya.

Baca juga:  Rakor dan Buka Puasa Bersama, KPU Palopo Apresiasi Kinerja Badan Ad-hoc Sukseskan Pemilu 2024

Dikatakannya, KPU Palopo juga telah menginstruksikan jajaran di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk membuka posko layanan pindah memilih guna mempermudah masyarakat dalam proses DPTb.

“PPK dan PPS siap siaga di sekretariat masing-masing untuk melayani masyarakat yang mengurus pindah memilih, baik masuk maupun keluar Kota Palopo. Masyarakat yang terdaftar dalam layanan ini akan masuk ke dalam DPTb,” pungkasnya.