Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan untuk meneruskan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pembatalan pencalonan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad) ke pengadilan.
Keputusan ini diambil karena KPU tidak dapat langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut tanpa putusan hukum tetap.
Demikian disampaikan, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, didampingi dua anggota KPU Palopo, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail, dalam konferensi pers di Media Center KPU Palopo, Selasa (5/11/2024).
Irwandi menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk langsung membatalkan pencalonan pasangan tersebut.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Seperti yang diketahui, rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon,” ujar Irwandi.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur prosedur dalam menanggapi pengaduan terkait ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar bagi calon yang sudah ditetapkan.
“Aturan tersebut menyatakan, jika ada pengaduan terhadap keabsahan ijazah atau tanda tamat belajar di semua jenjang pendidikan setelah calon ditetapkan, maka kasus tersebut harus diteruskan kepada pihak yang berwenang, sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dengan demikian, KPU Palopo meneruskan rekomendasi Bawaslu ke pengadilan untuk menguji keabsahan ijazah milik Trisal Tahir.
“Berdasarkan amanah Pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kami menyerahkan kepada instansi berwenang hingga status tetap dari pengadilan diperoleh,” punganya. (**)