DaerahNewsPilihan Editor

KPU Palopo Buka Boks Daftar Pemilih Untuk Pilkada Ulang, Sandikan Data Sirekap

3
×

KPU Palopo Buka Boks Daftar Pemilih Untuk Pilkada Ulang, Sandikan Data Sirekap

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo membuka boks daftar hadir pemilih pada Pilkada 2024

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo membuka boks daftar hadir pemilih pada Pilkada 2024, di Kantor KPU Palopo pada Rabu (12/3/2025).

Pembukaan boks ini dilakukan untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah daftar yang tercatat pada Pilkada 2024.

Langkah ini juga merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan untuk memverifikasi jumlah pemilih yang berhak memberikan suara dalam PSU Pilkada Palopo.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menjelaskan bahwa tujuan dari pembukaan boks ini adalah untuk mencocokkan daftar hadir yang telah diunggah ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan daftar hadir fisik yang ada dalam kotak suara.

Baca juga:  Polsek Wara Buka Puasa Bersama, Berikan Santunan Anak Yatim Piatu

“Kami ingin mencocokkan daftar hadir yang diunggah pada Sirekap dengan daftar hadir fisik yang ada di dalam kotak. Ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan,” ujar Hasbullah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, daftar hadir ini akan dijadikan pedoman bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pelaksanaan PSU.

Hasbullah juga menjelaskan bahwa masyarakat yang berhak memberikan suara pada PSU Pilkada Palopo adalah mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan pada Pilkada 27 November 2024.

Baca juga:  KPU Tetapkan 222.020 DPT di Pilkada Lutim Tahun 2024

“Terkhusus untuk pemilih pindahan, yang dapat mencoblos pada PSU Pilkada Palopo nanti adalah pemilih pindahan yang memilih Wali Kota pada Pilkada kemarin,” jelasnya.

Sedangkan untuk pemilih tambahan, mereka yang terdaftar dalam daftar hadir pemilih tambahan pada Pilkada Palopo 2024 berhak menggunakan hak pilihnya.

Dari data yang ada, sebanyak 125.572 masyarakat Palopo terdaftar dalam DPT pada Pilkada 2024.

Selain itu, terdapat 770 pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024, serta 869 orang yang terdaftar sebagai pemilih tambahan.

Baca juga:  DPRD Takalar Konsultasi Penyusunan Perda BPHTB ke DPRD Palopo

Dengan demikian, total pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU Pilkada Palopo yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025 berjumlah 127.211 orang, yang terdiri dari DPT, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan. (**)