DaerahNews

KPU Palopo Belum Terima Pendaftaran Pengganti Trisal Tahir, Batas Akhir Semakin Dekat

16
×

KPU Palopo Belum Terima Pendaftaran Pengganti Trisal Tahir, Batas Akhir Semakin Dekat

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo hingga saat ini belum menerima pendaftaran calon pengganti Trisal Tahir, calon Wali Kota yang didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pergantian calon tersebut, Partai politik pengusung paslon diminta segera mengajukan pengganti, dengan batas waktu pendaftaran yang telah dibuka sejak 8 Maret 2025 dan akan ditutup pada 10 Maret 2025 pukul 23.59 WITA.

Namun hingga hari kedua pendaftaran, belum ada pengganti yang didaftarkan secara resmi oleh gabungan partai politik pengusung paslon nomor urut 4.

Baca juga:  Kemenag Salurkan Rp1,1 Triliun Beasiswa KIP Kuliah untuk Mahasiswa PTKI Tahun 2024

Anggota KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini khusus untuk pengganti paslon nomor urut 4, sesuai dengan amar putusan MK.

“Per hari ini, gabungan partai pengusung nomor urut 4 belum juga mendaftarkan pengganti. Namun, Liaison Officer (LO) dari paslon tersebut sudah datang ke KPU Kota Palopo untuk berkonsultasi terkait dokumen persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Ahmad, kepada media, Minggu (9/3/2025).

Ahmad menjelaskan jika setelah proses pendaftaran dilakukan, terdapat dua tahapan penting yang harus dilalui oleh calon pengganti.

Baca juga:  KPU Palopo Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Bahas Tantangan dan Perbaikan

Pertama, pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di Rumah Sakit Labuang Baji, dan kedua, verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon.

“Setelah mendaftar dan dokumennya dianggap diterima, paslon akan diberi surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Labuang Baji. Selanjutnya, dokumen calon tersebut akan diteliti dalam verifikasi administrasi,” ujarnya.

Diketahui jika Pilkada Ulang Kota Palopo berdasarkan Putusan MK yang telah mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Trisal Tahir terkait keabsan ijasahnya atas gugatan pasangan nomor urut 2. (**)

Baca juga:  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, FKJ-NUR Launching Gerakan Rabu Orange