Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu untuk pemilihan tahun 2024.
Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor: 555/PL.02.2-Pu/7317/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2024.
KPU Kabupaten Luwu mengajak seluruh masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu agar segera mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Demikian dikatakan Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja kepada awak media, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dia mengatakan masa pendaftaran calon telah disosialisasikan kepada seluruh partai politik.
“Sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Luwu akan membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024,” kata Abdullah Sappe Ampin Maja.
Sappe menyebutkan bahwa untuk waktu pendaftaran pada hari pertama dan kedua hanya sampai pukul 16.00 WITA dan hari ketiga hingga pukul 23.59 WITA.
“Dua hari pertama, yakni 27-28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WITA, sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan dibuka hingga pukul 23.59 WITA,” ucap Abdullah Sappe Ampin Maja.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran, masyarakat dapat mengakses pengumuman lengkap yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Luwu. (**)