DaerahNewsPilihan Editor

Ketua SMSI Palopo Desak Aparat Usut Tuntas Isu Media Beking BBM Subsidi

×

Ketua SMSI Palopo Desak Aparat Usut Tuntas Isu Media Beking BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI Kota Palopo, Dedy Ariyanto.

Kabarpublic.com — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Palopo, Dedi Ariyanto menegaskan bahwa pers memiliki kode etik yang wajib dipatuhi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya pernyataan yang menyebut media diduga menjadi “beking” dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Dedi menjelaskan bahwa dalam praktik jurnalistik, wartawan bekerja berdasarkan aturan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi pedoman agar pers tetap profesional dan tidak menyalahgunakan profesinya.

“Dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik ditegaskan bahwa wartawan bekerja secara profesional. Kemudian pada Pasal 6 disebutkan bahwa wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima suap,” ujar Dedi, dalam keteranganya, Jumat (6/3/2026).

Baca juga:  Dua Pemuda di Kota Palopo Ditangkap Polisi

Ia menegaskan, apabila ada oknum media yang benar-benar terlibat dalam praktik membackup penyalahgunaan BBM subsidi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap profesi jurnalistik.

“Kalau yang dimaksud ibu tersebut dalam konteks media menjadi beking dalam hal penyalahgunaan BBM subsidi, itu merupakan pelanggaran fatal bagi oknum media yang dimaksud,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi meminta agar pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut memperjelas maksud dari ucapan yang menyebut media sebagai “massapposiseng”.

Menurutnya, pernyataan seperti itu tidak seharusnya disampaikan secara umum tanpa penjelasan yang jelas.

Baca juga:  Deklarasi FKJ-NUR : Kami Hadir Untuk Menjadi Pemimpin Semua Golongan

“Kemudian yang kedua, ibu ini harus memperjelas apa maksud dari perkataannya kalau media itu massapposiseng,” jelasnya.

Ia juga menilai, jika tudingan tersebut benar mengarah pada praktik media yang membackup penyalahgunaan BBM subsidi, maka harus disebutkan secara jelas media mana yang dimaksud agar tidak mencederai nama baik pers secara keseluruhan.

“Karena kalau pernyataan ibu dimaksud dalam arti membackup penyalahgunaan BBM subsidi, harus diperjelas nama medianya, karena akan mencederai nama baik pers,” tambahnya.

Baca juga:  Palopo Usulkan 3.300 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Dedi menambahkan, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jadi kita sangat berharap aparat kepolisian harus mengusut tuntas perkara ini, agar kepercayaan publik terhadap Polri dalam penegakan hukum tidak terciderai,” pungkasnya.