Kabarpublic.com – Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Jumat, 11 Oktober 2024.
Penangkapan berlangsung di depan Kantor Bank BRI, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Kejadian ini berawal ketika korban berinisial RF, seorang pelajar berusia 15 tahun, pulang setelah membeli nasi kuning.
Di tengah perjalanan, RF dihentikan oleh sekelompok pemuda yang meminta rokok.
Meskipun RF mengaku tidak memiliki rokok, salah satu pelaku memeriksa bagasi motornya dan menemukan rokok yang ada di dalamnya.
Penemuan tersebut memicu kemarahan pelaku, dan RF pun menjadi sasaran pemukulan, mengalami luka pada bagian wajah dan bibirnya.
Meskipun mengalami luka-luka, RF berhasil melarikan diri dan mencari bantuan di Kantor BRI terdekat.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M. Althof Zainudin, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja cepat tim Resmob, ketiga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Althof, kepada wartawan.
Ketiga pelaku yakni berinisial, A (18), D (16), dan U alias M (15), kini sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak negatif dari tindak kekerasan terhadap anak-anak yang tengah marak terjadi. (**)