Kabarpublic.com – Tim Resmob Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial H (27) yang diduga menganiaya kakak kandungnya, A (45), hingga tewas.
Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun To’balo, Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Jumat (26/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, membenarkan penangkapan pelaku yang tak lain adalah adik korban.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku saat ini sudah berada di Polsek Ponrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jody, kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban yang diduga dalam kondisi mabuk masuk ke rumah orang tuanya dan mengamuk.
Korban merusak sejumlah barang hingga membuat adiknya tersulut emosi.
“Adiknya inisial H kesal dengan perbuatan kakaknya, kemudian mengambil sebilah badik dan menikamnya di bagian dada kiri serta telinga. Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Jody.
Setelah menerima laporan, polisi segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Pelaku diketahui berniat menyerahkan diri ke Polsek Ponrang.
Polisi kemudian memfasilitasi penyerahan tersebut sekaligus mengamankan sebilah badik sepanjang 15 sentimeter yang digunakan dalam aksi itu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal karena korban sering pulang dalam keadaan mabuk, mengamuk, dan kerap mengusir ibu mereka dari rumah.
“Pelaku sudah diamankan, barang bukti sudah disita, dan penyidik saat ini mendalami motif serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan,” tegas Jody.
Polres Luwu juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara bijak tanpa kekerasan.
“Kami harap masyarakat tidak terpancing emosi dalam menghadapi masalah, apalagi sampai melakukan tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tutupnya. (**)