Kabarpublic.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia kembali menegaskan larangan penjualan produk iPhone 16, yang belum memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Meskipun demikian, sebanyak 9 ribu unit iPhone 16 diketahui telah masuk ke Indonesia melalui jalur Bea dan Cukai sejak Agustus hingga Oktober 2024.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, ribuan unit iPhone tersebut lolos masuk ke Indonesia secara legal.
Namun, perangkat tersebut menjadi ilegal jika diperjualbelikan di pasar Indonesia tanpa memenuhi standar TKDN.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ujar Febri, DI Jakarta, 30 Oktober 2024.
Febri menambahkan bahwa produk iPhone 16 yang dibawa masuk oleh penumpang, awak, atau dikirim melalui pos hanya diperuntukkan untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Ia menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang dan sudah membayar pajak tetap menjadi barang bawaan yang terbatas pada pemakaian pribadi dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Regulasi Bea dan Cukai untuk Barang Pos dan Telekomunikasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, barang elektronik, termasuk iPhone 16, dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, aturan tersebut hanya memperbolehkan jumlah maksimal dua unit per penumpang dan untuk penggunaan pribadi saja, tidak untuk tujuan komersial.
Peraturan ini juga memberikan pengecualian kewajiban standar teknis, termasuk TKDN sebesar 35 persen, bagi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.
Kemenperin Tunggu Pemenuhan Komitmen Apple
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa izin resmi untuk perilisan iPhone 16 di pasar Indonesia belum dapat dikeluarkan.
“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” ujar Agus pada 22 Oktober 2024.
Apple masih belum memenuhi kewajiban investasi untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang diperlukan agar dapat melakukan penjualan resmi produk terbaru mereka di Indonesia. (**)