Kabarpublic.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan rotasi jabatan yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang memicu reaksi serius dari DPRD Kota Palopo.
Surat penolakan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 100.2.2.6/2346/OTDA, tertanggal 11 April 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai tanggapan atas permohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan sejumlah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menilai permohonan rotasi belum dapat dikabulkan karena situasi politik di Palopo yang masih belum stabil akibat masih berlangsungnya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kemendagri dan meminta jajaran eksekutif untuk mematuhi sepenuhnya arahan pemerintah pusat.
“DPRD sebagai pengawas kebijakan publik akan memastikan pemerintah kota benar-benar mengikuti arahan Mendagri. Langkah ini penting agar ASN tetap profesional selama proses PSU berlangsung,” tegas Alfri, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (17/4/2025).
Ia menilai penundaan rotasi jabatan hingga PSU selesai sebagai langkah strategis untuk menjamin netralitas birokrasi dan menjaga integritas proses demokrasi di Kota Palopo.
“Dengan penundaan ini, kita bisa memastikan tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam tubuh birokrasi,” lanjutnya.
Alfri juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini agar semua kebijakan yang diambil tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). (**)