NasionalPilihan Editor

Kemenag Terbitkan Kebijakan Relaksasi Perkuliahan bagi PTKI Terdampak Bencana Banjir dan Longsor

×

Kemenag Terbitkan Kebijakan Relaksasi Perkuliahan bagi PTKI Terdampak Bencana Banjir dan Longsor

Sebarkan artikel ini
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron

Kabarpublic.com – Kementerian Agama resmi menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

SE tersebut ditujukan kepada Rektor/Ketua PTKI serta Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV, dan mulai berlaku sejak 1 Desember 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam menjamin keberlangsungan kegiatan akademik tanpa mengabaikan keselamatan civitas academica.

Baca juga:  Longsor di Kutai Timur Sebabkan Dua Rumah Rusak

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menjelaskan bahwa bencana yang terjadi telah menyebabkan terputusnya akses transportasi, terganggunya jaringan komunikasi, hingga kerusakan fasilitas kampus.

Situasi ini menuntut adanya kebijakan fleksibel yang memungkinkan kegiatan akademik tetap berjalan.

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka dan para dosen adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Baca juga:  Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka: Perjuangan Eka Putri Handayani untuk Guru TK Swasta

Menurut Sahiron, relaksasi dapat diterapkan dalam berbagai bentuk, antara lain: Penyesuaian kalender akademik, Perubahan metode pembelajaran sesuai kondisi lapangan, dan Penyesuaian mekanisme evaluasi pembelajaran,

Ia juga meminta seluruh PTKI melakukan asesmen cepat serta menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik.

PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual serta implementasi relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam dan Kopertais wilayah.

“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya. (**)

Baca juga:  PERSIB Liburkan Pemain Selama 10 Hari Sebelum Laga Akhir Musim