NewsPilihan Editor

Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

×

Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun)

Kabarpublic.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Ia terlihat mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses penahanan di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujarnya.

Selain BB, empat tersangka lain yang ikut ditahan masing-masing berinisial RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar.

Baca juga:  KPU Palopo Harap Bhayangkari Beri Edukasi ke Masyarakat

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Sulsel dengan total anggaran mencapai Rp60 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

Baca juga:  Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT, Kerugian Negara Capai Rp2,24 Miliar

Sebelum penahanan, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian penyidikan. Pada 17 Desember 2025, mantan Pj Gubernur berinisial BB bahkan diperiksa secara maraton selama sekitar 10 jam guna mendalami perannya dalam proyek tersebut.

Penyidik juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam tersangka kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 untuk mencegah mereka melarikan diri serta mempermudah proses penyidikan.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan proyek.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Baca juga:  Tersangka Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Luwu

Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejati Sulsel menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan menindak tegas setiap praktik yang merugikan keuangan negara,” tegasnya ***