Daerah

Kejari-Pemkab Luwu Teken Kesepakatan Bersama Optimalisasi Tugas Bidang Perdata dan TUN

×

Kejari-Pemkab Luwu Teken Kesepakatan Bersama Optimalisasi Tugas Bidang Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Kejaksaan Negeri Luwu menandatangani Kesepakatan Bersama. (Ist)

Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Kejaksaan Negeri Luwu menandatangani Kesepakatan Bersama dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, sebagai bentuk penguatan sinergi antar lembaga, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan itu juga dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Luwu, Ketua APDESI, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Luwu.

Patahudding, menyampaikan bahwa kesepakatan bersama ini memiliki maksud dan tujuan yang jelas serta terukur, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang taat hukum.

Baca juga:  Momentum Idul Adha 1446 H, Bupati Luwu Serukan Semangat Keikhlasan dan Pengorbanan

“Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Patahudding.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kerja sama tersebut adalah meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik yang diselesaikan di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kerja sama ini merupakan langkah preventif dan solutif, bukan semata-mata represif. Tujuannya agar seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, dapat bekerja dengan rasa aman secara hukum, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca juga:  Pria Tenggelam di Bendungan Sungai Pesap Kutim Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dan pemerintah desa.

“MOU ini menjadi dasar bagaimana Kejaksaan memberikan pelayanan hukum, mulai dari pendampingan, konsultasi hukum, legal audit, hingga mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pemerintah desa apabila terdapat gugatan,” jelas Muhandas.

Ia juga mengajak para kepala desa untuk mengubah paradigma terhadap Kejaksaan yang tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan pencegahan serta keadilan restoratif guna meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga:  Pemkab Luwu Raih Penghargaan BKKBN di HARGANAS ke-32, Bukti Komitmen Turunkan Stunting

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Luwu dengan Kejaksaan Negeri Luwu sebagai bentuk penguatan pendampingan hukum di tingkat desa, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)