Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo.
Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perencanaan proyek sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menurunkan tim ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan RAB, apakah ada indikasi kerugian negara atau tidak,” ujar Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Yoga, langkah tersebut merupakan bagian dari penyelidikan awal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pembangunan gedung DPRD yang disebut menelan dana miliaran rupiah.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, termasuk rekanan pelaksana, konsultan perencana, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Yang sudah kami mintai keterangan itu yakni rekanan satu orang, kemudian konsultan perencana dan PPK,” jelas Yoga.
Meski belum membeberkan nilai proyek maupun tahun anggaran secara rinci, Yoga menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Palopo dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi dari UNM akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari tim ahli. Kalau nanti ditemukan adanya perbedaan signifikan atau potensi kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Kejari Palopo juga memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
“Kami pastikan prosesnya berjalan objektif. Semua temuan akan kami sampaikan sesuai hasil pemeriksaan resmi,” ujar Yoga.
Sebelumnya, pada Kamis (18/9/2025), Kejari Palopo telah mengonfirmasi dimulainya penyelidikan terkait proyek pembangunan gedung DPRD Palopo yang rampung pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 21 miliar.
“Dugaan korupsinya berawal dari kerusakan gedung itu dan adanya aduan masyarakat. Dari situ, kami menerbitkan sprinlidik untuk menindaklanjuti,” kata Yoga saat dikonfirmasi pada 18 September lalu.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat yang menyoroti sejumlah kerusakan pada bangunan gedung DPRD Palopo serta dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi perencanaan.
Isu tersebut semakin mencuat setelah aksi unjuk rasa mahasiswa digelar di halaman Kantor DPRD Palopo pada 1 September 2025, yang sempat berujung ricuh.
Pihak kejaksaan memastikan akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan daerah. (**)