DaerahNewsPilihan Editor

Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti dari 36 Perkara Pidana

19
×

Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti dari 36 Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana di halaman Kantor Kejari Luwu Utara. (Ist)

Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana di halaman Kantor Kejari pada Kamis (19/12/2024).

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kanit Resum Polres Luwu Utara Agus Salim, perwakilan Dinas Kesehatan, serta sejumlah tamu undangan.

Kajari Rudhy Parhusip menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, obat-obatan terlarang, hingga kejahatan senjata tajam.

Baca juga:  Dukungan Pata-Dhevy Terus Mengalir, 53 Desa Kumpul di Batusitanduk

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 250,5914 gram narkotika jenis sabu, 5.470 butir obat daftar G, serta sejumlah senjata tajam,” jelas Rudhy.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan efektif. Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender, sementara dokumen dan berkas perkara yang tidak lagi diperlukan dibakar hingga habis.

“Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Utara untuk memberantas kejahatan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas Rudhy.

Kegiatan ini menjadi simbol nyata penegakan hukum dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Dua Warga Luwu Utara Ditangkap Polisi

Ketua Pengadilan Negeri Masamba dan perwakilan Polres Luwu Utara menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Dengan pemusnahan barang bukti dari 36 perkara pidana, Kejari Luwu Utara menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (**)