Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersebut diumumkan dalam press release di Kantor Kejari Luwu, Jumat, 5 Desember 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, megatakan jika penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
“Jadi hari ini Jumat tanggal 5 Desember 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara BPNT tahun 2020,” ujarnya.
Ardiaman menjelaskan, perkara ini mulai disidik sejak 2023 oleh bidang pidana khusus.
Dia menjelaskan jika setelah proses penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana, tim melakukan ekspose dan sepakat menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 2024.
“Sebagai APH berkewajiban untuk menuntaskan terkait perkara-perkara yang ditingkatkan ke penyidikan untuk segera dilakukan pendalaman penyidikan,” jelasnya.
“Berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara tim penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial AL, ML, dan CR,” tambahnya.
Ia menyebut bawha 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara ini, antara lain, Inisial AL Selaku Pegawai Kontrak Kemensos/ Kordinator Daerah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2986/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.
Inisial ML Selaku Supplier BPNT berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-2988/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025,
Sementara inisial CR Selaku Supplier BPNT berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor:TAP-2987/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.
Berdasarkan laporan perhitungan Inspektorat Kabupaten Luwu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.240.542.000.
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Luwu ditemukan kerugian negara sebesar 2.240.542.000,” sebutnya.
“Sehingga tim penyidik berkesimpulan terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara sebesar 2.240.542.000, yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan penyaluran BPNT Kabupaten Luwu tahun 2020,” jelasnya menambahkan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Tiga tersangka akan dilakukan penanganan di Lembaga Pemasyarakatan kelas A Palopo untuk 20 hari ke depan,” kata Ardiaman.
Sekadar diketahui, anggaran BPNT tahun 2020 bersumber dari APBN. Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Kabupaten Luwu disebut hanya mengetahui program tersebut. (**)







