HeadlineNews

Kejari Luwu Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Program Irigasi P3-TGAI Tahun 2024

×

Kejari Luwu Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Program Irigasi P3-TGAI Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kejari Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2026.

Pihak Kejari Luwu menjelaskan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui rangkaian proses penyidikan serta gelar perkara.

Adapun lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MF, mantan anggota DPR RI Komisi V dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III dari Partai Golkar.

Kemudian Z, oknum anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024–2029.

Baca juga:  Kasus Perusakan Rumah Kades Padang Kalua, Polisi Amankan Enam Terduga Pelaku

Selain itu, ARA yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan atau penghubung, M yang diduga membantu mobilisasi kelompok tani, serta AR yang diduga berperan mengoordinasikan pungutan kepada kelompok tani.

Pihak Kejari Luwu mengungkapkan, perkara ini bermula dari program P3-TGAI tahun 2024 dari Kementerian PUPR yang dialokasikan melalui dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir).

Program tersebut diarahkan oleh tersangka MF untuk sejumlah titik proyek di Kabupaten Luwu.

Di wilayah tersebut, tercatat terdapat 152 titik proyek irigasi dengan total anggaran mencapai Rp34,2 miliar, di mana setiap titik mendapatkan alokasi dana sebesar Rp225 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara memeras para ketua kelompok tani atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Baca juga:  Ketua Tim Pembina Posyandu Luwu Tegaskan Komitmen Jalankan Permendagri Posyandu Era Baru

Kelompok tani disebut hanya dapat memperoleh bantuan program irigasi tersebut setelah menyetorkan “uang muka” atau commitment fee.

Besaran pungutan yang diminta berkisar antara Rp31.500.000 hingga Rp35.000.000 untuk setiap titik proyek.

“Tersangka MF diduga memerintahkan tersangka lainnya untuk mencari kelompok tani yang bersedia menerima program dengan syarat menyetor fee. Jika kelompok tani tidak sanggup membayar, tersangka MF menggunakan otoritas akunnya untuk menghapus atau mengalihkan usulan bantuan tersebut ke kelompok lain,” ungkap Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, dalam keterangan persnya.

Akibat praktik tersebut, program yang seharusnya ditujukan untuk membantu para petani dalam meningkatkan kualitas irigasi justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana pungutan liar yang terorganisir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  Realisasi PAD Luwu Baru 49 Persen, Wabup Dorong Strategi Digitalisasi

Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Luwu langsung melakukan penahanan.

“Kelima tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Lapas Kelas II Palopo,” tegas Muhandas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat negara di tingkat pusat dan daerah yang seharusnya mengawal pembangunan infrastruktur pertanian untuk kesejahteraan petani.

Namun, program tersebut justru diduga dimanfaatkan sebagai ajang praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. ***