Kabarpublic.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Luwu pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Luwu Nomor: Print 1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Surat itu terbit setelah penyidik mengantongi informasi awal mengenai dugaan penyimpangan distribusi bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat.
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting, di antaranya ruang operator sistem, ruang kepala bidang, serta ruang penyimpanan arsip.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dokumen administrasi yang berkaitan langsung dengan program BPNT.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian penting dalam penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang dapat menunjang pembuktian dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BPNT,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis, 27 November 2025.
Sebelum penggeledahan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pejabat, staf, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penyaluran BPNT.
Namun beberapa dokumen yang dibutuhkan belum ditemukan sehingga penggeledahan dianggap langkah yang diperlukan.
Penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk data penerima manfaat, laporan realisasi bantuan, dokumen administrasi internal, serta arsip terkait pengadaan dan distribusi BPNT.
Seluruh barang bukti itu akan diteliti lebih lanjut guna memastikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau perbedaan data penyaluran.
Ardiaman menuturkan bahwa selama penggeledahan berlangsung, suasana kantor Dinsos tetap kondusif.
Pihak dinas bersikap kooperatif dan memberikan akses penuh kepada penyidik.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif pihak Dinsos sehingga penggeledahan dapat berjalan tertib, lancar, dan tanpa hambatan,” katanya.
Penggeledahan selesai sekitar pukul 15.00 WITA, dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejari Luwu untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi BPNT tahun 2020 masih terus berjalan.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi apabila telah memasuki tahap berikutnya,” tutupnya. (**)







