Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menetapkan satu tersangka dalam kasus penyimpangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (BBNKB 1).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (30/1/2025), menyusul penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD BAPENDA) Wilayah Kutai Timur tahun 2019–2020.
“Tim Penyidik Kejari Kutim berdasarkan dua alat bukti yang sah telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan PKB dan BBNKB 1,” ujar Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, melalui Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael A.F Tambunan.
Michael menjelaskan bahwa tersangka AGW, yang saat itu menjabat sebagai Tenaga Teknis/Pengendali Teknologi Informasi di Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, berperan dalam memberikan akses password kepada tersangka Z.
Dengan password tersebut, Z leluasa melakukan manipulasi data dalam sistem pemungutan PKB dan BBNKB 1.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-1565/0.4.20/Fd.1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 jo PRINT-01/0.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.
Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BAPENDA Provinsi Kalimantan Timur, karyawan perusahaan swasta, serta ahli dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Hasil penyidikan mengungkap adanya perubahan merek, bentuk, serta spesifikasi pada 23 unit kendaraan yang berdampak pada penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Penyesuaian ini membuat pajak yang dikenakan menjadi lebih rendah dari seharusnya.
“Penentuan NJKB ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019,” tambah Michael.
Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp 1,9 miliar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AGW menerima transfer dana secara rutin setiap minggu dari tersangka Z, dengan total mencapai Rp 354.650.000.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (**)