NewsPilihan Editor

Kasus Dugaan Malpraktik di Palopo: Basri Sakuta Meninggal Dunia, Keluarga Desak Penegakan Hukum

9
×

Kasus Dugaan Malpraktik di Palopo: Basri Sakuta Meninggal Dunia, Keluarga Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan malpraktik (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Kasus dugaan malpraktik yang menimpa Basri Sakuta (73), warga Desa Tobalo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, terus menjadi sorotan publik.

Pria lanjut usia tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (28/11/2025) di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS AT Medika Palopo.

Keluarga menduga adanya kesalahan dalam penanganan medis selama masa perawatan di Palopo yang membuat kondisi Basri memburuk hingga akhirnya harus dirujuk ke Makassar.

Menurut pihak keluarga, keluhan awal Basri hanya berupa sakit gusi. Namun setelah beberapa hari dirawat, muncul luka-luka pada kulit yang disebut menyerupai efek terbakar.

Baca juga:  Pemkab Luwu Rakor Percepatan LTT 2025, Targetkan IP 300 untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait prosedur medis yang dijalankan selama perawatan.

Kasus ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.

Kepergian Basri dinilai semakin memperkuat desakan agar dugaan malpraktik tersebut mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Salah satu anggota keluarga menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap kepolisian bisa menangani kasus ini secara serius,” ujarnya, Selasa (2/12).

Baca juga:  MDA dan Pemkab Luwu Teken Dua MoU Strategis untuk Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Dalam perkembangan terbaru, Kepolisian Resor (Polres) Palopo melalui Satuan Reserse Kriminal telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana malpraktik tersebut.

Dokumen bernomor B / 902 A-1 / XI / Res.1.24 / 2025 / Reskrim itu ditandatangani pada 19 November 2025 dan ditujukan kepada pelapor, Yusuf Fachrudi.

Dalam surat tersebut, Polres Palopo menyatakan bahwa laporan telah diterima secara resmi dan penyidik mulai melakukan penyelidikan.

Jika dibutuhkan waktu tambahan, pemberitahuan lanjutan akan diberikan kepada pihak pelapor.

Baca juga:  Silaturrahim Kades se-Kabupaten, Pj Bupati Luwu Sampaikan 5 Program Pokok Diamanahkan Mendagri

Penerbitan SP2HP ini disebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan transparansi sekaligus kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menantikan perkembangan penyelidikan serta berharap kasus ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi almarhum Basri Sakuta.

Sementara itu, pihak RS AT Medika Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malpraktik yang mencuat ke publik. (**)