Kabarpublic.com – Dalam sebulan terakhir, isu dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial.
Sorotan publik semakin tajam setelah Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rudi Hartono, menyampaikan pernyataan tegas akan menindak tanpa ampun para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati BBM subsidi di Kota Palopo yang juga advokat, Dedy Ariyanto, SH, menyambut baik sikap Kapolda Sulsel, namun mengaku sedikit ragu dengan konsistensinya.
“Penegasan ini yang dinantikan dan pasti disambut baik oleh masyarakat penerima manfaat BBM subsidi. Tapi saya agak meragukan statement ini, karena beberapa kasus penyalahgunaan BBM subsidi di daerah biasanya hanya ramai di awal, lalu senyap,” ujar Dedy yang akrab disapa Dedy Awi, Jumat (8/8/2025).
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang dinilai tidak jelas kelanjutannya. Pada September 2024, di Kota Palopo, sebuah mobil tangki yang diduga mengangkut solar subsidi diamankan di Jalan Wecudai, Dangerakko, Wara. Namun, proses hukumnya tak terdengar lagi di publik.
Contoh lain, pada Selasa (20/7/2025), Polres Luwu mengamankan mobil tangki biru-putih bertuliskan PT Sri Global Mandiri di wilayah Walenrang.
Kasus serupa terjadi di Batu Walenrang, Telluwanua, Palopo, di mana tim Reskrim Polres Palopo mengamankan 7.429 liter solar yang juga diduga bersubsidi. Namun, penanganan perkara tersebut dikabarkan dialihkan ke Polisi Militer (PM) Subdenpom Palopo.
“Ini jadi tanda tanya. Apakah ada keterlibatan oknum anggota TNI AD? Kita akan pantau terus perkembangannya. Begitu juga dengan kasus tangki di Walenrang, harus transparan ke publik. Jangan hanya kasus tertentu yang diekspos lewat konferensi pers, tapi kasus BBM subsidi tidak,” tegas Dedy.
Ia mengingatkan Kapolda Sulsel agar konsisten menindak tegas sesuai pernyataannya, bukan hanya sekadar wacana.
Menurutnya, kritik netizen di media sosial terhadap kasus BBM subsidi sangat tajam, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Lakukan ekspose dan konferensi pers agar semua masyarakat melihat. Dinantikan gebrakan Bapak Kapolda Sulsel,” tambahnya.
Dedy juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi memiliki ancaman pidana yang berat.
“Jika terbukti, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutupnya. (**)