DaerahNewsPilihan Editor

IRT di Palopo Ditangkap Usai Curi Tas Keluarga Pasien di RSUD Sawerigading

6
×

IRT di Palopo Ditangkap Usai Curi Tas Keluarga Pasien di RSUD Sawerigading

Sebarkan artikel ini
Pelaku kasus pencurian usai ditangkap Polres Palopo.

Kabarpublic.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HI (43), warga Kecamatan Bara, Kota Palopo, ditangkap polisi usai diduga mencuri tas milik keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Rampoang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 02.10 WITA oleh personel Polres Palopo setelah penyelidikan mengarah pada pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Pelaku HI ditangkap di Kompleks RSUD Sawerigading setelah hasil penyelidikan mengarah kepadanya berdasarkan rekaman CCTV,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, pada Senin (9/6/2025).

Baca juga:  KPU Palopo Harap Bhayangkari Beri Edukasi ke Masyarakat

Kejadian pencurian tersebut menimpa seorang perempuan bernama Aprianti Indarwati, yang saat itu sedang menjaga suaminya di ruang perawatan Anggrek B4 pada Minggu (8/6/2025) dini hari.

Menurut keterangan Supriadi, sekitar pukul 03.30 WITA, korban meletakkan tasnya di atas meja pasien sebelum tertidur.

Namun saat terbangun sekitar pukul 10.00 WITA, ia menyadari tas tersebut telah hilang saat hendak membeli sarapan.

Korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak keamanan rumah sakit, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Polres Palopo Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pembusuran di Tiga Lokasi Berbeda

Berdasarkan hasil penelusuran dari CCTV rumah sakit, terlihat seorang perempuan mengenakan baju berwarna pink dan sarung keluar dari ruang perawatan korban.

“Dari rekaman CCTV tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai HI. Polisi lalu melakukan penangkapan di lokasi yang sama pada keesokan harinya,” jelas Supriadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas putih milik korban yang berisi KTP, SIM, ATM, dan sejumlah dokumen penting lainnya.

HI kemudian digiring ke Mapolsek Wara Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Baznas Bersama Karang Taruna Wotu Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa uang tunai sebesar Rp2,2 juta dari dalam tas telah digunakan untuk membayar utang pribadinya.

“Pelaku mengaku telah mencuri dan menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp5,8 juta,” tambah Supriadi.

Selain itu, polisi juga masih menyelidiki keberadaan dua cincin emas seberat 2 gram yang turut dilaporkan hilang oleh korban, serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa lainnya. (**)