DaerahNewsPilihan Editor

Habiskan Anggaran Rp1.8 Miliar, Rehab Cagar Budaya Istana Kedatuan Luwu Disorot

38
×

Habiskan Anggaran Rp1.8 Miliar, Rehab Cagar Budaya Istana Kedatuan Luwu Disorot

Sebarkan artikel ini
Cagar Budaya Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo. (Int)

Kabarpublic.com – Proyek rehabilitasi Cagar Budaya Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo senilai Rp1,8 miliar menuai sorotan.

Pasalnya, proyek yang seharusnya mencakup empat item pekerjaan ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan laman LPSE, proyek ini mencakup rehabilitasi atap istana, pembangunan Baruga/Pendopo, perbaikan halaman Baruga, serta pembangunan toilet dan ruang ganti.

Menurut pemangku Adat Kedatuan Luwu, Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja, hanya dua item yang dikerjakan, yakni pembangunan Baruga beserta halamannya.

Baca juga:  Resmi, KPU Luwu Tetapkan 35 Anggota DPRD Luwu Terpilih

Meski proyek ini telah dinyatakan rampung, Dewan Adat Kedatuan Luwu menilai masih ada pekerjaan yang belum terealisasi.

Bahkan, mereka menolak menandatangani surat serah terima pekerjaan karena masih ada item prioritas yang belum dikerjakan, seperti rehabilitasi atap Salassa yang rusak parah dan sering bocor.

“Sebenarnya, prioritas utama dalam proyek ini seharusnya adalah perbaikan atap Salassa, mengingat kondisinya yang sudah rusak parah dan sering bocor. Begitu juga dengan perbaikan pagar istana yang sebelumnya kami usulkan,” ujar Andi Syaifuddin, kepada media, Senin, 17/02/2025.

Baca juga:  Lapas Kelas IIA Palopo Laksanakan Program Rehabilitasi Sosial untuk WBP

Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Kadri, memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya sudah berdiskusi dengan Pak Kadis. Kami dari Dinas PU, bersama pihak Kedatuan, serta akan mengundang Pj Wali Kota Palopo untuk duduk bersama membahas proyek ini,” ujarnya.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV. Keramik Jaya dengan CV. Cipta Persada Consultant sebagai konsultan pengawas, dan memiliki waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. (**)

Baca juga:  Sepanjang Tahun 2024, BNN Palopo Rehabilitasi Ratusan Penyalahguna Narkoba