NewsPilihan Editor

Gadis di Lutra Digilir Tiga Pemuda, Pelaku Ditangkap Polisi

35
×

Gadis di Lutra Digilir Tiga Pemuda, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Persetubahan anak di Bawah Umur. (Ilustrasi :Int)

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Kriminal, Polres Luwu Utara meringkus tiga pemuda di Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Ke Tiga pelaku yang diamankan inisial DA (17), AB (18), Dan AS (21) arga Kecamatan Bone-bone, sementara korbannya anak dibawa umur asal kecamatan Bonebone Kabupaten Luwu Utara.

Plt Kasat Reskrim IPTU Ichwan Muddin mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini.di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.

Baca juga:  Perhiptani Luwu Utara Gotong Royong Perbaiki Tanggul Rusak di Desa Pombakka

“Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor. LP/B/262/X/2025/SPKT/Res. Luwu Utara. 27 Oktober 2025,” katanya.

Dia mengungkapkan jika para pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadapa anak yang masih dibawah umur.

“Untuk ketiga pelaku sudah ditahan dan juga menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Luwu Utara,” jelasnya.

“Ketiga pelaku terancam penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002,” ujarnya menambahkan,

Dia menjelaskan jika kronologis kejadian berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban bermula ketika pelaku memintanya untuk datang ke rumahnya dengan alasan sedang sendirian karena tidak ada orang tua.

Baca juga:  Keren! Luwu Utara Raih Medali di Semua Cabor Popda Sulsel 2024

“Korban mengaku sudah menganggap AB sebagai kakak kandungnya sendiri, sehingga ia tidak menaruh curiga saat menerima permintaannya itu,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat itu pelaku mengajak masuk ke kamar untuk beristirahat.

“Didalam kamar Nafsu setan pelaku berkobar dan memaksa Korban untuk melepaskan pakaiannya dan melayaninya layaknya pasangan suami istri,” terangnya.

“Korban saat itu menolak, namun pelaku bertindak lebih agresif, korban juga dipaksa oleh pelaku untuk melepaskan baju dan membaringkan saya di atas kasur hingga saya diperkosa, ” tambahnya.

Baca juga:  Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku pemerkosaan kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)