Kabarpublic.com – Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) secara resmi melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu dan PT Putri Dewani Mandiri ke Kejaksaan Negeri Luwu.
Laporan ini diajukan atas dugaan kolusi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) pencegahan stunting yang dinilai bermasalah.
Menurut Ketua FP2KEL, Ismail Ishak, kegiatan Bimtek ini memungut biaya Rp 4,5 juta per desa, yang dianggap memberatkan serta tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kegiatan ini sudah sering dilakukan PT Putri Dewani Mandiri di berbagai instansi, tetapi selalu menjadi sorotan. Sebelumnya mereka juga membawa ratusan kepala desa dan aparatnya untuk plesiran ke Jakarta dan Bandung dengan dalih studi tiru, termasuk Bimtek kepala sekolah. Namun, hasil nyata dari kegiatan tersebut tidak pernah jelas, meskipun anggarannya mencapai miliaran rupiah,” ujar Ismail.
Ismail berharap laporan resmi ini dapat menjadi awal pengusutan tuntas oleh Kejaksaan Negeri Luwu, sehingga pihak-pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara rasional tanpa melanggar aturan.
“Masih banyak kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi di desa, ketimbang mengalokasikan dana untuk kegiatan Bimtek yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain melapor ke Kejaksaan Negeri Luwu, FP2KEL juga telah mengajukan laporan tertulis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melalui akun Lapor Gerindra.
Namun, Ismail optimis Kejaksaan Negeri Luwu dapat menangani kasus ini secara profesional.
Bimtek pencegahan stunting yang dimaksud berlangsung selama tiga hari, melibatkan kepala desa dan empat orang staf dari masing-masing desa.
Biaya pelatihan sebesar Rp 4,5 juta per desa disetorkan langsung ke rekening PT Putri Dewani Mandiri.
“Kami yakin Kejari Luwu akan melakukan penyelidikan dengan profesionalitas tinggi dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” tutup Ismail (**)