Kabarpublic.com – Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama (DWP Kemenag) menggelar webinar kesehatan di Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat.
Webinar kesehatan ini diikuti oleh DWP Kemenag se Indonesia secara Hybrid. Tampil sebagai narasumber, spesialis gizi klinik dr. Karin Wiradarma
“Webinar yang mengusung tema ‘Sehat, Cantik dan Bebas Penyakit dengan Pola Makan Tepat’ memiliki dua dimensi yang saling berkaitan,” terang Penasehat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut di Jakarta, dkutip dari kemenag.go.id, Senin (30/9/2024).
“Dimensi pertama adalah dimensi spiritual. Tubuh adalah amanat Tuhan dan menjaga kesehatan, terbebas penyakit dengan bonus cantik artinya kita telah menjaga amanat Tuhan,” sambungnya.
Dimensi kedua, lanjutnya, yaitu dimensi material. Menurutnya, seluruh upaya fisik yang dilakukan termasuk memenuhi hak tubuh dengan asupan yang baik, sehat dan tepat atau dalam terminilogi Islam disebut dengan Halalan Thayyiban.
“Kesehatan adalah modal utama semua orang dalam menjalani kehidupan. Bahkan dapat diposisikan sebagai salah satu bagian dari rezeki yang tak terhingga,” katanya.
“Coba dibayangkan, bagaimana seseorang mau beraktivitas dengan baik tanpa dikaruniai rezeki kesehatan. Harta yang melimpah pun tidak akan memiliki manfaat secara maksimal kalau pemiliknya tidak dikaruniai kesehatan,” ucapnya.
Ia menambahkan, selain berolah raga, pola makan yang tepat adalah modal utama menjaga kesehatan tubuh.
Ia menyitir firman Allah Swt dalam Surat An-Nahl ayat 114, yang artinya ‘Makanlah sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai (rezeki) yang halal lagi baik dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepadaNya’.
“Ayat tersebut berisi tentang perintah Allah Swt kepada hambaNya untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik (halalan tayyiban) dari rezeki yang Allah berikan, baik berasal dari binatang atau tanaman,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, makanan dan minuman halal (halalan) adalah makanan dan minuman yang dibenarkan oleh agama untuk dikonsumsi.
Ia menjelaskan, kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi setidaknya memiliki 3 kriteria. Pertama, halal berdasarkan zat dan kandungannnya.
“Kedua, halal berdasarkan cara memperolehnya dan ketiga, halal berdasarkan proses pengelolaannya. Sementara makanan dan minuman baik (thayyiban) yaitu makanan dan minuman yang dibenarkan untuk dikonsumsi menurut kesehatan,” ucap dia. (**)