Kabarpublic.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang pelajar bernama Candra (16).
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, di Jalan KH. M. Kasim, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Korban mengalami empat luka tusuk di bagian lengan kanan, perut sebelah kanan, dan punggung bagian kanan.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Aksi brutal ini dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya.
Empat terduga pelaku yang diamankan berinisial RA (15), FH (16), RG (15), dan AK (17). Dari keempat pelaku, tiga di antaranya masih berstatus pelajar, sementara satu lainnya telah putus sekolah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kecamatan Telluwanua oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hewith Manurung dan Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M yang diduga sebagai pelaku utama penikaman, masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan IPDA Hewith, peristiwa berawal ketika korban didatangi oleh sekelompok remaja dan dikeroyok.
Dalam proses interogasi, para pelaku mengakui peran mereka masing-masing dalam insiden tersebut.
“RA mengakui merencanakan aksi dan turut mengejar korban, FH memberikan sebilah badik kepada pelaku utama M serta ikut mengejar korban, RG memukul korban dua kali, dan AK juga ikut dalam pengejaran,” jelas IPDA Hewith.
Pihak kepolisian masih memburu pelaku utama berinisial M dan berupaya mencari barang bukti utama berupa badik yang diyakini masih dibawa oleh M.
“Identitas pelaku utama sudah kami kantongi. Kami meminta kerja sama masyarakat apabila memiliki informasi terkait keberadaan pelaku DPO,” tambahnya.
Setelah diamankan, keempat pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Palopo menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam tindakan kriminal.
“Kami sangat prihatin karena baik pelaku maupun korban masih usia pelajar. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” tegasnya. (**)