Kabarpublic.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (4/1/2026).
Penangkapan dilakukan di daerah Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, menjelaskan bahwa setelah menerima beberapa laporan terkait kasus curanmor dan curat, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah menerima sejumlah laporan terkait kasus curanmor dan curat, tim Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Marsuki.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial DB (27). Tim Resmob kemudian melakukan pelacakan keberadaan pelaku hingga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan melintas di jalan poros Walenrang.
Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, DB mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor CRF warna merah milik Haikal di Jalan Tupai, Kota Palopo.
Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian didorong ke tempat sepi dan disambung kabel hingga motor dapat dinyalakan.
Pelaku juga mengaku melakukan percobaan pencurian sepeda motor CRF merah milik Andrian Supardi di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo, dengan modus serupa.
Namun karena motor tidak berhasil dinyalakan, pelaku meninggalkannya di samping rumah warga.
Aksi yang sama juga dilakukan terhadap sepeda motor milik Ruli Aditya di lokasi yang sama, yang didorong ke dalam kos namun ditinggalkan karena gagal dinyalakan.
Selain curanmor, pelaku juga melakukan pencurian di rumah kosong milik Welsi di Perumahan Hartaco, Kota Palopo.
Pelaku masuk dengan cara merusak pintu utama dan mengambil sejumlah barang, di antaranya dua sepeda lipat, gitar listrik, tabung gas, cincin emas seberat 4 gram, serta sepatu merek NB.
Pencurian lainnya dilakukan di rumah Arshal di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo. Pelaku memanjat pagar, merusak pintu rumah, lalu mengambil dua tabung gas ukuran 3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Tidak hanya itu, DB juga mengakui telah melakukan pencurian handphone di Jalan Dr. Ratulangi, tepatnya di depan Kuburan Cina, Kota Palopo.
Modus yang digunakan yakni menawarkan stiker ke rumah-rumah warga, kemudian mengambil satu unit iPhone 12 Pro Max milik Muh. Albar yang diletakkan di atas meja. Aksi serupa dilakukan terhadap korban lainnya di lokasi yang sama.
Pelaku juga mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian kios serta pencurian ayam di wilayah hukum Polres Palopo.
Hasil kejahatan tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.
Marsuki menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku ini diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan curat, dan telah empat kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo,” ungkapnya.
Saat ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya serta melengkapi barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)







