Kabarpublic.com – Dua warga Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, berinisial As (21) dan Po (34), diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara pada Rabu dini hari (1/1).
Penangkapan dilakukan di Dusun Rantelangi, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam paket narkoba jenis sabu dengan berat total 0,78 gram.
Salah satu paket ditemukan disembunyikan pelaku di dalam plastik bening yang tertanam di lantai kamar tidur, sementara lima paket lainnya ditemukan di wadah plastik di belakang kandang ayam rumah pelaku.
“Ini penangkapan perdana di tahun 2025. Dua jam usai pergantian tahun, kita berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti,” ungkap AKP Nurtjahyana Amir.
“Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua unit handphone, satu bungkus sachet kosong, dua korek api, satu pireks, satu alat isap sabu, dan satu toples.
Penangkapan ini terjadi di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Luwu Utara.
Dalam konferensi pers akhir tahun 2024, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, angka penyalahgunaan narkoba meningkat sebesar 114,92 persen dibandingkan 91,80 persen pada 2023.
“Kami berharap kasus narkotika dapat menurun pada tahun 2025. Upaya ini hanya bisa tercapai dengan dukungan penuh dari masyarakat Luwu Utara,” ujar Kapolres. (*)