NewsPilihan Editor

Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program P3-TGAI di Luwu Ditahan Kejari

×

Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program P3-TGAI di Luwu Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru

Kabarpublic.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu kembali bergulir. T

im penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Misdar Abadi dan Baso Ilyas. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan keduanya berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

Saat ini Misdar Abadi dan Baso Ilyas dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, penyidik mengungkap adanya dugaan praktik permintaan fee atau uang muka kepada sejumlah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin memperoleh program P3-TGAI di Kabupaten Luwu.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan tata kelola air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya sektor pertanian.

Berdasarkan data program, di wilayah Sulawesi Selatan terdapat 1.417 titik kegiatan P3-TGAI yang terbagi dalam tiga tahap pelaksanaan.

Sementara itu di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik kegiatan, yang terdiri dari 1 titik pada tahap pertama, 74 titik pada tahap kedua, dan 77 titik pada tahap ketiga.

Baca juga:  Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Palopo

Setiap titik kegiatan memiliki alokasi anggaran sebesar Rp225 juta. Dari jumlah tersebut, Rp195 juta diperuntukkan bagi pekerjaan fisik yang dikelola secara swakelola oleh kelompok P3A, sedangkan Rp30 juta digunakan untuk dukungan manajemen yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Dengan jumlah tersebut, total anggaran program untuk kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai sekitar Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa usulan program tersebut berawal dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Muhammad Fauzi, S.E., melalui Surat Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 tertanggal 18 April 2024 yang ditujukan kepada Menteri PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

Melalui surat tersebut, Muhammad Fauzi mengusulkan sebanyak 175 titik program P3-TGAI, termasuk 94 titik yang berada di wilayah Kabupaten Luwu.

Namun dalam praktiknya, proses pendataan dan pengusulan program tersebut diduga disertai syarat tidak resmi berupa pembayaran uang muka.

Dalam penyidikan juga terungkap bahwa Muhammad Fauzi diduga meminta bantuan seseorang bernama A. Rano untuk mencari kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang berminat memperoleh program tersebut.

Kelompok P3A yang ingin mendapatkan program P3-TGAI disebut harus menyetor uang muka sekitar Rp35 juta per titik sebelum pengusulan dilakukan.

Baca juga:  Festival Seni dan Budaya Kombong Pitu Masapi: Upaya Menguatkan Karakter Budaya Luwu Utara

Selanjutnya A. Rano disebut meminta bantuan Zulkifli, anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029, serta Arfian untuk menjaring kelompok P3A yang berminat mengikuti program tersebut.

Dalam proses penjaringan itu, sejumlah pihak diduga menyampaikan kepada para ketua kelompok P3A bahwa program tersebut merupakan dana aspirasi dewan, sehingga kelompok yang ingin memperoleh program diwajibkan menyetor sejumlah uang terlebih dahulu.

Dalam praktiknya, para ketua kelompok P3A disebut diminta menyetor fee berkisar antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta untuk setiap titik program.

Permintaan tersebut disampaikan melalui sejumlah pihak, di antaranya Rano, Arfian, Mulyadhie, Misdar, serta Baso Ilyas.

Bahkan dalam beberapa kasus, kelompok P3A disebut dipaksa menyetor uang dengan ancaman bahwa usulan program mereka akan dialihkan kepada kelompok lain apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Penyidik juga mengungkap bahwa pihak yang mengusulkan program memiliki akses akun untuk memvalidasi atau bahkan menghapus usulan kelompok P3A, sehingga memperkuat dugaan adanya tekanan terhadap kelompok yang mengajukan program.

Dalam proses penyidikan, sejumlah ketua kelompok P3A yang menerima program P3-TGAI di Kabupaten Luwu memberikan kesaksian bahwa mereka diminta menyetor sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan program tersebut.

Baca juga:  Waspadai Kerusakan Mata Anak Akibat Kecanduan Game Online

Uang tersebut disebut sebagai fee atau uang muka kepada pihak yang mengusulkan program melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir).

Keterangan para saksi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik Kejaksaan Negeri Luwu dalam menetapkan para tersangka dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi program P3-TGAI ini masih terus berkembang. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena program P3-TGAI seharusnya ditujukan untuk membantu petani melalui peningkatan infrastruktur irigasi. Namun dalam kasus ini, program tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. ***