NewsPilihan Editor

Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Kamar Kos

72
×

Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini
Dua terduga Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Polisi.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di sebuah kamar kos.

Keduanya ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (21) dan SK (30), warga Kecamatan Wara Timur, ditangkap saat berada di dalam kamar kos dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengindikasikan tengah mengonsumsi narkotika.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Palopo

Kapolres Palopo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Majid Maulana, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu H. Taslim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Abdul Majid.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,29 gram, satu alat isap (bong), satu kaca pirex bekas pakai, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu korek api gas, dan satu unit handphone.

Baca juga:  Update Banjir dan Longsor, BPBD Luwu: Ribuan Warga Mengungsi dan 7 Meninggal Dunia

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut dipesan oleh terduga pelaku Muhammad Rizky melalui akun Instagram bernama @Blackmamba_inc dengan harga Rp200.000. Transaksi dilakukan melalui transfer ke rekening BRI atas nama Pera.

Setelah pembayaran diterima, pelaku menerima titik lokasi pengambilan barang melalui pesan peta digital yang mengarah ke pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Penggoli, Wara Utara.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Baca juga:  Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Palopo

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (**)