DaerahNews

Dua Pria di Palopo Ditangkap Polisi, Terlibat Transaksi dan Kepemilikan Shabu

99
×

Dua Pria di Palopo Ditangkap Polisi, Terlibat Transaksi dan Kepemilikan Shabu

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Kabarpublic.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Dua pria asal Kota Palopo, masing-masing berinisial HO (34) dan NH (36), diamankan di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025.

Keduanya diduga terlibat dalam transaksi dan penguasaan narkotika, dengan total barang bukti mencapai 2,14 gram shabu.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Sempowae, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II Opsnal, Aipda H. Taslim, S.Pd, MH, mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui sebagai HO.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi shabu seberat 0,31 gram.

Baca juga:  Pria di Luwu Ditangkap Polisi, Aniaya Korbannya hingga Tewas

Barang haram tersebut dibungkus menggunakan potongan kantong plastik dan kertas kecil, lalu digenggam erat oleh pelaku.

Dalam interogasi awal, HO mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari NH melalui sistem bayar di tempat (COD) yang dilakukan siang hari itu di Jalan Bogar, Kecamatan Wara Timur.

Berbekal pengakuan HO, petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.

Sekitar pukul 17.00 WITA, NH diamankan di pinggir Jalan Andi Kati, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok yang disembunyikan di saku belakang celana pelaku, berisi enam sachet shabu dengan total berat 1,83 gram.

Baca juga:  Polres Palopo Libatkan 365 Personel untuk Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Dari hasil interogasi, NH mengaku bahwa dirinya memesan shabu tersebut melalui akun Instagram bernama @warungsuaib.plp pada Minggu malam, 8 Juni 2025. Transaksi dilakukan via transfer sebesar Rp500 ribu ke rekening BRI atas nama Suaib.

Setelah pembayaran, NH mendapat lokasi penempelan barang melalui aplikasi Maps, yang mengarah ke pinggir jalan di wilayah Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok, termasuk pihak yang mengoperasikan akun media sosial terkait.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika. Kedua pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Abdul Majid, dalam keterangannya.

Baca juga:  Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti dari 36 Perkara Pidana

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa: Dari HO: 1 sachet shabu seberat 0,31 gram, potongan plastik dan kertas pembungkus, serta 1 unit handphone. Dari NH: 6 sachet shabu seberat 1,83 gram, 1 bungkus rokok, dan 1 unit handphone.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)