DaerahNewsPilihan Editor

Dua Pemuda Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap Polisi

94
×

Dua Pemuda Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Ditangkap Polisi di Palopo.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil menangkap dua pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu setelah dilakukan penggerebekan yang dilakukan di sebuah kos di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 14.30 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Reski Pratama alias Reski (28) dan Muh. Fadli Syarif alias Palli (24), yang diketahui memiliki barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Baca juga:  Asisten II Setda Palopo Terima Kunjungan Konsuler Jepang dan Perwakilan Bank Indonesia

Barang bukti yang disita dari Reski Pratama berupa satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 26,45 gram.

Selain itu, sebuah tas selempang hijau merek Ruclo, satu unit handphone merek Redmi, dan satu plastik buble wrap warna hitam.

Sementara itu, dari Muh. Fadli Syarif, polisi menyita empat sachet plastik berisi sabu seberat 1,53 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik kecil kosong, lakban hitam, dan satu handphone merek Realme.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan jika kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di sebuah kos.

Baca juga:  Operasi Zebra Pallawa, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Diperhatikan

“Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan setelah memantau gerak-gerik mencurigakan, kami langsung menangkap Reski dan Fadli,” ujar AKP Supriadi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas dan pakaian kedua pelaku.

Mereka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang melalui aplikasi WhatsApp.

Barang haram itu diambil dengan cara ditempel di pinggir jalan di Kota Makassar pada 21 Oktober 2024.

Kedua pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), dan subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana berat atas perbuatan mereka. (**)

Baca juga:  Parade Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXX di Samarinda Berlangsung Meriah