TORAJA UTARA – Seorang anak perempuan di Toraja Utara menjadi korban rudapaksa 2 orang pemuda yang terjadi di Sanggalangi, Toraja Utara, Selasa (11/2/2025).
Kedua pemuda itu berinisial AK (24), warga Tambunan Tallung Penanian, dan AD (24) warga Tiro Padang Buntao’.
Mereka melakukan aksi bejatnya itu di sebuah pematang sawah. Dimana AK diamanakan sesaat setelah kejadian, sedangkan AD diamankan sehari setelah kejadian.
Penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Toraja, Iptu Ridwan SH MH.
Dia mengatakan tim Polsek Sanggalangi yang dibackup oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara di tempat tinggalnya masing-masing.
Ia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/45/VII/2025 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel.
“Keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya menceritakan langsung perbuatan tak senonoh yang dialaminya,” ucap Ridwan kepada media, Sabtu (15/2/2025) lalu.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa perbuatan cabul terhadap anaknya kepada polisi.
“Perbuatan cabut itu dilakukan oleh AK alias AR dan AD alias AC,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku AK mengakui perbuatnnya telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah.
Sedangkan AD mengakui perbuatannya telah memegang bagian dada korban di tepi jalan.
Kini kedua terduga pelaku AK dan AD atelah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku AK alias AR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Sedangkan untuk terduga pelaku AD. Kami kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.