DaerahNewsPilihan Editor

Dua Pemuda di Luwu Utara Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

×

Dua Pemuda di Luwu Utara Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Luwu utara diamankan Polisi. (Int)

Kabarpublic.com – Satresnarkoba Polres Luwu Utara menggerebek sebuah rumah di Lorong Brimob, Desa Baebunta, Rabu malam (10/12/2025), setelah laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba viral di media sosial.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA itu berhasil mengamankan dua pria berinisial U (25) dan M (36).

Keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu.

Dalam penggerebekan awal, petugas menyita dua sachet sabu beserta sejumlah alat isap.

Baca juga:  Ini Sejumlah Kegiatan Peringatan HUT Ke-79 RI di Luwu Utara

Penggeledahan lanjutan menemukan total 8 sachet sabu, satu bong, satu pirex, satu pipet, serta dua unit telepon genggam.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pengejaran polisi.

Petugas sempat mendatangi rumah F, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, IPTU Abdianto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat terhadap laporan publik.

“Kami menerima aduan masyarakat yang viral di medsos, dan tim langsung kami turunkan. Saat penggerebekan, kedua terduga ditemukan bersama barang bukti sabu dan alat isap,” ujarnya.

Baca juga:  Pemda Lutra Tambah Kuota Penerima Program TAKE Jadi 40 Desa

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, mengapresiasi langkah cepat jajarannya dan menegaskan komitmen dalam pemberantasan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba di Luwu Utara. Setiap laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, pasti kami tindak tegas,” tegasnya.

Kedua terduga kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. (**)