Kabarpublic.com – Unit Reskrim Polsek Wara Utara Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di depan RS Mujaisyah, Kota Palopo.
Kedua pria tersebut ditangkap di Jalan Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Minggu (28/7/2024) kemarin.
Korban, yang merupakan warga Borongtanga Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, mengalami luka terbuka di bagian pelipis kiri akibat penganiayaan tersebut.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial TK (35) dan PT (31) kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pada hari Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 19:00 WITA, terjadi penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Awalnya korban membuang sampah Rumah Sakit, yang kemudian ditegur oleh TK,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Menurut keterangan dari AKP Supriadi, percakapan sempat terjadi antara korban dan TK, namun situasi cepat berubah ketika terduga pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan.
PT dan satu orang lagi yang masih dalam pencarian juga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa para pelaku berada di Jalan Camar.
“Kami lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Polsek Wara Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Supriadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. (*)