Kabarpublic.com – Dua oknum mahasiswa yang menyamar sebagai polisi gadungan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.
Kedua pelaku, berinisial MAT (24) dan FN (21), ditangkap setelah melakukan penipuan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari manajer SPBU yang menjadi korban penipuan.
“Kami menerima laporan dari dua korban yang merasa curiga setelah diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulsel,” kata AKP Althof, kepada awak media.
Modus pelaku adalah mendatangi SPBU di Bone-bone dan Baloli, Luwu Utara, lalu meminta nomor telepon manajer SPBU kepada operator.
Setelah itu, pelaku menghubungi manajer SPBU dan mengaku sebagai anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulsel, dengan alasan meminta uang untuk keperluan operasional.
Korban pertama, manajer SPBU Baloli berinisial W (27), menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu setelah menerima telepon dari pelaku.
Sementara korban kedua, manajer SPBU Bone-bone berinisial D (45), juga sempat mentransfer uang Rp 500 ribu.
Namun kecurigaan muncul saat pelaku meminta uang tambahan, yang membuat kedua korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Luwu Utara langsung melakukan penyelidikan dan memancing pelaku untuk keluar dari persembunyian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bahkan sempat masuk ke area Polres Luwu Utara dan mengirim foto lokasi Polres kepada korban, untuk meyakinkan bahwa mereka adalah polisi asli.
Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di halaman parkir Polres Luwu Utara saat memarkir mobil mereka.
MAT dan FN mengakui telah melakukan aksi penipuan serupa di beberapa SPBU lainnya, termasuk di Kabupaten Bone dan Toraja.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain di luar wilayah Luwu Utara,” ungkap AKP Althof.
Hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung, satu unit mobil Honda Brio, uang tunai sebesar Rp 210 ribu, dan empat kartu ATM.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Luwu Utara, sementara proses hukum terhadap mereka masih berlanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim dalam menangani kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas AKBP Husni. (**)