Kabarpublic.com – Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, bersama Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin, menghadiri tiga agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Jumat (30/1/2026).
Tiga agenda rapat paripurna tersebut meliputi penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palopo Tahun 2026, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, serta rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD Kota Palopo terkait pembahasan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri sebanyak 17 anggota DPRD Kota Palopo.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat paripurna penetapan Propemperda yang dilaksanakan pada 21 Januari 2026, telah ditetapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah.
“Sebanyak 12 Ranperda tersebut terdiri dari 5 Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Palopo, 3 Ranperda inisiatif DPRD Kota Palopo, serta 4 Ranperda wajib terkait RPJMD dan APBD,” ujar Naili Trisal.
Ia merinci, lima Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Palopo yang diprogramkan dalam Propemperda Tahun 2026, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palopo Tahun 2026–2030, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Perubahan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Ranperda Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, tiga Ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Palopo meliputi Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Pembudidaya Rumput Laut.
“Sedangkan untuk Ranperda wajib, di antaranya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Ranperda RPJMD,” pungkasnya.
Wali Kota Palopo berharap, dengan komitmen dan kerja sama yang baik serta dilandasi rasa tanggung jawab bersama, seluruh Ranperda tersebut dapat dibahas tepat waktu dan berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palopo.
Selain itu, dalam rapat paripurna penetapan Ranperda RPJMD Kota Palopo Tahun 2025–2029 menjadi peraturan daerah, Hj. Naili Trisal menegaskan bahwa momen tersebut merupakan tahapan penting dan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.
“Ranperda RPJMD Kota Palopo Tahun 2025–2029 akhirnya sampai pada tahap persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD setelah melalui proses yang panjang, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut mencerminkan kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kota Palopo ke depan.
Kolaborasi ini menjadi fondasi penting agar RPJMD yang ditetapkan benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang realistis, terukur, dan berkelanjutan.
“Dokumen RPJMD ini akan menjadi dasar penyesuaian dokumen perencanaan turunannya serta berbagai kebijakan pembangunan, sehingga setiap program dan kegiatan pemerintah daerah memiliki arah yang jelas, terintegrasi, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Palopo dan Ketua DPRD Kota Palopo.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Palopo, Penjabat Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Palopo, serta tamu undangan lainnya. (**)







