DaerahNews

DPRD Palopo Soroti Perizinan Usaha Restro Mie Gacoan

×

DPRD Palopo Soroti Perizinan Usaha Restro Mie Gacoan

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Komisi B dan C DPRD Kota Palopo menggelar rapat kerja dengan beberapa instansi terkait. (Its)

Kabarpublic.com – Tim gabungan Komisi B dan C DPRD Kota Palopo menggelar rapat kerja dengan beberapa instansi terkait, Senin (3/3/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H Harisal A Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z Mangeke, Ketua Komisi C, Taming M Somba, serta anggota DPRD lainnya, termasuk Siliwadi.

Taming M Somba menyoroti hasil temuan saat sidak di Mie Gacoan terkait adanya ketidaksesuaian dalam izin operasional restoran tersebut.

Ia menjelaskan jika berdasarkan laporan manajemen, jumlah kursi yang dilaporkan adalah 87, sedangkan temuan di lapangan menunjukkan jumlah kursi mencapai 214.

Baca juga:  Update Korban Kapal Yuiee Jaya II: 1 Ditemukan, 19 Dalam Pencarian Tim Sar

“Prinsipnya, kami mendukung kehadiran investor di Palopo. Akan tetapi, persyaratan terkait legalitas usaha harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Palopo Siliwadi, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mematuhi aturan.

“Beberapa cafe dan resto yang kami kunjungi, seperti Nuiz, The Icon, dan Mie Gacoan, wajib memenuhi aturan perizinan yang berlaku di daerah ini,” kata Siliwadi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo, Syamsuriadi Nur, mengonfirmasi bahwa Mie Gacoan telah mengurus izin Persetujuan Gedung Bangunan (PGB), Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Sertifikat Laik Higiene (SLH) untuk makanan dan minuman.

Baca juga:  Rusak Motor, Sembilan Remaja di Palopo Ditangkap

Namun, terkait jumlah kursi, Mie Gacoan hanya mengajukan izin untuk 100 kursi, sementara jumlah yang ditemukan di lapangan adalah 214 kursi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Emil Nugraha Salam, menjelaskan bahwa cafe dan restoran dengan lebih dari 100 kursi wajib memiliki izin UKL-UPL.

Sedangkan yang memiliki kurang dari 100 kursi hanya perlu mendaftarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) melalui sistem Online Single Submission (OSS). (*)

Baca juga:  DPRD Kolut Kunjungi DPRD Palopo, Konsultasi Penyusunan Renja 2025