Daerah

DPRD Palopo Sahkan Perubahan APBD 2025, Wali Kota Tekankan Transparansi dan Efisiensi

9
×

DPRD Palopo Sahkan Perubahan APBD 2025, Wali Kota Tekankan Transparansi dan Efisiensi

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com — DPRD Kota Palopo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Palopo, Jumat (22/8/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, dan Wakil Wali Kota, Dr. Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si., serta jajaran Forkopimda, Sekda, para kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD Kota Palopo.

Wali Kota Naili Trisal menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga:  Anggota DPRD Palopo Cendrana Sebut Tidak Ada Alokasi Dana PSU di APBD 2025

“Perubahan APBD ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, termasuk pergeseran antar-organisasi, antar-program, dan antar-jenis belanja,” ujar Naili Trisal.

Naili Trisal memaparkan, dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,019 triliun lebih.

Jumlah ini turun Rp24,81 miliar atau 2,38 persen dari target APBD pokok 2025 sebesar Rp1,043 triliun lebih.

Penurunan tersebut dipengaruhi oleh keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian alokasi transfer ke daerah serta evaluasi realisasi pendapatan hingga triwulan I 2025.

Baca juga:  Aniaya Korbannya Pria di Palopo Ditangkap

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan Rp1,027 triliun lebih atau berkurang Rp13,83 miliar (1,33 persen) dari APBD pokok.

Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan program prioritas daerah.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan diperkirakan sebesar Rp10,98 miliar, sementara pengeluaran Rp2,94 miliar.

Dengan demikian, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp8,038 miliar yang digunakan untuk menutupi defisit.

Wali Kota Palopo menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pelaksanaan APBD perubahan ini.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk mendorong partisipasi dan transparansi, agar pelaksanaan anggaran benar-benar berorientasi pada pelayanan publik, reformasi birokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegas Naili Trisal.

Baca juga:  DPRD Palopo Konsultasikan Dasar Hukum Pengawasan dan Perda ke Kemendagri

Ia juga mengingatkan para pimpinan perangkat daerah agar menjalankan APBD sesuai aturan hukum yang berlaku.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal A Latief, didampingi Wakil Ketua II Alfri Jamil.

Seluruh fraksi DPRD Palopo menyatakan persetujuan terhadap Ranperda perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. (**)