Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Ranperda Penertiban dan Pengawasan. Kedua regulasi ini ditargetkan rampung tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palopo, Bata Manurun, menyatakan bahwa Ranperda PBG dan Ranperda Penertiban serta Pengawasan menjadi prioritas untuk disahkan pada 2025.
“Ranperda PBG dan Ranperda Penertiban serta Pengawasan menjadi prioritas kami untuk disahkan pada 2025,” ujar Bata Manurun kepada media Sabtu (22/3/2025).
Meskipun Ranperda ini belum disahkan, DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran perizinan bangunan.
Bata Manurun mengimbau warga untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian izin dengan mengirimkan surat resmi ke DPRD agar bisa ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Pelanggaran izin bangunan bisa kita bahas di RDP tanpa harus menunggu perda ini disahkan,” jelas legislator dari Partai Demokrat tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan saja jika menemukan indikasi pelanggaran.
Dengan demikian, pengawasan terhadap perizinan bangunan dapat lebih optimal meski regulasi masih dalam proses pembahasan. (*)