DaerahNewsPilihan Editor

DPRD Palopo Desak BKPSDM Tindaklanjuti KEPMENPANRB No. 15 Tahun 2025

82
×

DPRD Palopo Desak BKPSDM Tindaklanjuti KEPMENPANRB No. 15 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Palopo. (Int)

Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB) Nomor 15 Tahun 2025.

Keputusan yang resmi ditetapkan pada 13 Januari 2025 ini mengatur kriteria tambahan bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-ASN yang terdaftar di Pangkalan Data BKN serta mekanisme pengolahan nilai seleksi.

Hal itu disampaikan, Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, kepada media, Minggu (19/1/2025)

Baca juga:  Unit Reserse Kriminal Polsek Wara Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan

Ia menyebut keputusan ini memberikan kejelasan terkait pengangkatan pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN.

“KEPMENPANRB ini memperjelas kriteria tambahan untuk pelamar PPPK non-ASN di Pangkalan Data BKN dan mempertegas mekanisme seleksi, termasuk status PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” ujar Aris,.

Dalam diktum pertama KEPMENPANRB Nomor 15 Tahun 2025, terdapat lima kategori pelamar yang memenuhi kriteria tambahan:

1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
2. TMS pada seleksi administrasi CPNS.
3. Belum melamar pada pengadaan ASN sebelumnya.
4. Memenuhi Syarat (MS) administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1.
5. MS administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Baca juga:  Sebanyak 25 Anggota DPRD Palopo Ikuti Orientasi

Aris menegaskan, kebijakan ini penting bagi tenaga non-ASN yang belum memperoleh kejelasan status kepegawaian, sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan masalah tenaga honorer secara bertahap.

Pada diktum ke-13 dan ke-14, KEPMENPANRB mengatur bahwa instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Usulan ini harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB untuk mendapatkan persetujuan.

Aris Munandar meminta BKPSDM Kota Palopo segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti keputusan ini.

Baca juga:  Bawaslu Palopo Lakukan Pengawasan Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024

“Ini langkah strategis untuk memastikan tenaga non-ASN yang terdaftar di Pangkalan Data BKN memiliki kejelasan status dan kesempatan yang adil dalam seleksi PPPK,” katanya. (**)