DaerahNews

DPRD Kota Palopo Fokus Penanganan Anak Jalanan dan Gepeng

8
×

DPRD Kota Palopo Fokus Penanganan Anak Jalanan dan Gepeng

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo tengah memproses lima Rancangan Peraturan Daerah

Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo tengah memproses lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam agenda sidang terbarunya.

Dari kelima rancangan tersebut, tiga diusulkan oleh Pemerintah Kota Palopo dan dua lainnya merupakan inisiatif legislatif dari DPRD.

Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, menegaskan bahwa seluruh Ranperda yang tengah dibahas memiliki urgensi tinggi, terutama karena menyangkut langsung kepentingan masyarakat.

“Sebanyak tiga Ranperda berasal dari eksekutif, dan dua lainnya adalah inisiatif DPRD,” ujar Darwis saat ditemui usai rapat, Rabu (28/5/2025).

Baca juga:  PERUMDA Tirta Mangkaluku Umumkan Gangguan Distribusi Air, Berikut Wilayah yang Terdampak

Salah satu Ranperda yang menjadi sorotan utama adalah terkait penanganan anak jalanan serta gelandangan dan pengemis (gepeng).

Menurut Darwis, meningkatnya jumlah anak jalanan dan gepeng di Kota Palopo menuntut adanya kebijakan hukum yang konkret dan aplikatif.

“Kita lihat sendiri bagaimana anak-anak jalanan makin banyak. Mereka butuh perhatian, mulai dari pendidikan hingga tempat tinggal. Ini bukan lagi sekadar kebijakan biasa, tapi perlindungan nyata,” tegasnya.

Ia menambahkan, banyak dari anak-anak tersebut hidup dalam kondisi tidak layak dan memerlukan intervensi serius dari pemerintah daerah. “Ada yang tidak bersekolah, tidak punya tempat tinggal, dan butuh ruang yang aman untuk tumbuh,” lanjutnya.

Baca juga:  Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Luwu Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Darwis berharap Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan anggaran untuk mendukung implementasinya.

“Pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Perda ini, namun tetap membutuhkan legalitas agar penggunaannya tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya harmonisasi Ranperda dengan regulasi nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau pelanggaran hukum.

Baca juga:  Pemkot Palopo Serahkan KUA-PPAS 2025 ke DPRD

“Setiap Perda harus sinkron dengan aturan di atasnya agar benar-benar bisa dijalankan, khususnya dalam menangani masalah sosial seperti gepeng dan anak jalanan di Kota Palopo,” katanya.

Untuk mempercepat proses legislasi, DPRD Palopo berencana membentuk panitia khusus (pansus) pada hari yang sama.

“Pansus akan kita bentuk sore ini. Setelah itu, pembahasan akan langsung dimulai. Harapannya, semua bisa selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan,” tutupnya (**)