Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui usulan Anggaran Rekonstruksi Tahun 2025 Kementerian Agama sebesar Rp12,3 triliun.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam Rapat Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran rekonstruksi tahun 2025 Kementerian Agama RI sebesar Rp12.319.556.767.000, yang semula pagu awal sebesar Rp78,55 triliun. Dengan demikian, pagu akhir anggaran tahun 2025 menjadi sebesar Rp66,23 triliun,” ujar Marwan Dasopang.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, alokasi anggaran rekonstruksi ditetapkan sebesar Rp12,3 triliun,” jelasnya.
Menag merinci sumber dana efisiensi tersebut, yakni: Rupiah Murni sebesar Rp8,89 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp866,42 miliar.
Kemudian, Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp1,74 triliun, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp816,22 miliar dan Prioritas Anggaran Tetap Terjaga
Meskipun dilakukan penyesuaian, Kementerian Agama memastikan program prioritas tetap berjalan.
Beberapa di antaranya adalah: Pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, Bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), Penjaminan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, dan Program prioritas tematik nasional lainnya. (**)