DaerahNews

DP2KUKM Lutra Awasi Ritel Modern yang Diduga Langgar Perbup Nomor 60 Tahun 2021

3
×

DP2KUKM Lutra Awasi Ritel Modern yang Diduga Langgar Perbup Nomor 60 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
DP2KUKM Luwu Utara bersama perangkat daerah terkait lainnya intensif melakukan pengawasan terhadap ritel modern. (Ist)

Kabarpublic.com – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara bersama perangkat daerah terkait lainnya intensif melakukan pengawasan terhadap ritel modern di beberapa wilayah.

Langkah ini dilakukan karena kehadiran ritel modern dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021.

Pengawasan terbaru dilaksanakan di sejumlah wilayah kecamatan, seperti Malangke Barat, Mappedeceng, Bonebone, Baebunta, dan Sabbang Selatan.

Menurut Plt. Kepala DP2KUKM Kabupaten Luwu Utara, Suryadi Jafar, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 6 dan 8 Januari 2025 bersama DPRD dan Aliansi Mahasiswa Rakyat Luwu Utara (Amar).

Baca juga:  Pekan Kreativesia Pemuda Tingkat Kabupaten Luwu Utara 2024 Resmi Dibuka

“Kami bersama perangkat daerah terkait terus melakukan pengawasan di beberapa ritel modern yang dianggap kehadirannya tidak sesuai dengan Perbup Nomor 60 Tahun 2021,” ungkap Suryadi belum lama ini.

Suryadi mengungkapkan, perkembangan ritel modern di Kabupaten Luwu Utara terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena keberadaannya dinilai dapat mengganggu kelangsungan usaha kecil, seperti warung tradisional dan UMKM di sekitar ritel modern.

“Kondisi ini berpotensi mematikan pedagang warung-warung kecil atau UMKM di sekitarnya. Oleh karena itu, pengawasan segera dilakukan agar keberadaan ritel modern tetap sesuai dengan regulasi,” tambah Suryadi.

Baca juga:  KPU Palopo Tetapkan Enam Lokasi Kampanye di Pilkada 2024

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berkomitmen memastikan bahwa keberadaan ritel modern tidak mematikan usaha-usaha kecil yang sudah ada.
Suryadi berharap, aktivitas ritel modern dan UMKM dapat berjalan harmonis tanpa merugikan salah satu pihak.

“Kehadiran ritel modern tidak boleh mematikan usaha-usaha lain, apalagi mengganggu perekonomian tradisional di sekitarnya. Semoga keduanya bisa berjalan seirama dan berdampingan,” pungkasnya. (**)