PALOPO, KABARPUBLIC.COM – Seorang pria berinisial AL (25) penyebar konten pornografi di media sosial diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Palopo.
Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya, Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (29/4/2024).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian tersebut bermula saat terduga pelaku ingin rujuk dengan mantan kekasihnya.
“Tapi, sang mantan menolak untuk rujuk. AL terus membujuk korban yang berinisial S. Tapi terus menerima penolakan, hingga akhirnya dia mengancam S untuk menyebarkan video dan foto pornografinya,” kata Supriadi.
Meski diancam, S tetap tak ingin rujuk dengan AL. Terduga pelaku pun naik pitam, dia lalu mengirimkan foto dan video pornografi korban kepada rekan S melalui media sosial.
“Dia menyebarkan konten pornografi korban melalui FB dan WA. Korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo,” jelas AKP Supriadi.
Mendapat laporan itu, polisi lalu bergerak mencari keberadaan AL. Setelah diketahui, mereka lalu bergerak mengamankannya.
“Saat diamankan dia mengakui semua perbuatannya. Saat ini AL telah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (*)