Daerah

Disdukcapil Luwu Utara Ungkap Guru Paling Banyak Lakukan Perbaikan Dokumen Kependudukan

6
×

Disdukcapil Luwu Utara Ungkap Guru Paling Banyak Lakukan Perbaikan Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara

Kabarpublic.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara mencatat bahwa perbaikan dokumen kependudukan didominasi oleh para guru.

Hal ini diungkap oleh Kepala Disdukcapil, Muhammad Kasrum, Jumat (21/2/2025), di Masamba. “Guru paling banyak yang datang, utamanya ganti KTP,” ungkap Kasrum.

Salah satu alasan utama guru memperbaiki KTP adalah terkait pencantuman gelar. Menurut Kasrum, banyak guru yang ingin menghilangkan gelar dari KTP mereka agar sesuai dengan data di Dapodik.

“Rata-rata ada gelar, sementara aplikasi Dapodik tak bisa sinkron kalau ada gelar,” jelasnya.

Baca juga:  Tingkatkan Kompetensi SDM Organisasi, BKMT Luwu Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan

Untuk mengatasi masalah ini, para guru meminta agar gelarnya dihapus dari KTP agar sesuai dengan data Dapodik.

Disdukcapil kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menemukan solusi terbaik.

Setelah koordinasi dilakukan, ditemukan solusi agar aplikasi Dapodik yang disesuaikan dengan memindahkan gelar ke kolom gelar tanpa harus mengubah KTP.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak yang menangani di Disdik, ternyata bisa diaplikasi saja yang diubah, dengan memindahkan gelar ke kolom gelar, sehingga data bisa terbaca,” jelasnya.

Tak hanya para guru, warga lainnya juga banyak yang datang ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan pembetulan dokumen kependudukan.

Baca juga:  Polda Sulsel Ungkap Sindikat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa

“Selain guru, warga lain juga banyak yang melakukan pembetulan. Kalau pembetulan didasarkan pada ijazah atau akta lahir, langsung saja kita betulkan,” tambah Kasrum.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu menyertakan KTP asli yang mau dibetulkan, membawa dokumen pembanding (ijazah atau akta lahir), mengisi formulir F106, SPTJM, serta menyertakan dua saksi.

Untuk pembetulan nama di KTP karena salah ketik, warga dapat langsung mengurusnya ke Dukcapil tanpa perlu sidang penetapan pengadilan.

Baca juga:  Wabup Suaib Tekankan Perlunya Pesan Toleransi Beragama saat Ceramah Ramadan

“Misalnya dari Zaini menjadi Saini atau Laila menjadi Layla, tak perlu sidang penetapan pengadilan,” jelasnya.

Namun, perubahan nama yang lebih signifikan, seperti dari Zainuddin menjadi Ahmad atau Wanty menjadi Misna, tetap harus melalui sidang penetapan di pengadilan.

Mantan Kepala DP2KUKM ini juga mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan jika ada praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Untuk warga, jangan ragu menolak jika ada pungutan-pungutan liar dan jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, agar segera dilaporkan,” tandasnya. (**)