DaerahNews

Disdukcapil Luwu Utara Ingatkan Warga Perbaiki Data Kependudukan Sesuai Aturan

42
×

Disdukcapil Luwu Utara Ingatkan Warga Perbaiki Data Kependudukan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara, Muhammad Kasrum.

Kabarpublic.com – Banyak warga Kabupaten Luwu Utara kini mengurus dokumen kependudukan seperti akta lahir, Kartu Keluarga (KK), dan KTP dengan mengubah elemen data yang tidak sesuai dengan data sebenarnya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara, Muhammad Kasrum.

“Saat ini, banyak warga datang mengurus dokumen kependudukan dengan mengubah beberapa elemen data karena ketidaksesuaian dengan data yang sebenarnya,” ungkap Kasrum, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data ini umumnya terjadi karena kesalahan saat pendataan awal, di mana warga memasukkan data tanpa dasar yang valid, seperti ijazah atau akta lahir.

Baca juga:  Ketua HIPMI Lutra Motivasi Peserta Jadi Pelobi dan Negosiator yang Baik

Akibatnya, saat dokumen tersebut hendak digunakan, sering kali muncul masalah administratif.

Kasrum mencontohkan, salah satu kasus umum adalah status perkawinan yang masih tertulis “Kawin Belum Tercatat.”

Ia mengimbau warga segera memperbaikinya di Dinas Dukcapil atau melalui layanan Pildacil di desa masing-masing.

Untuk proses perbaikan data kependudukan, warga perlu melampirkan dokumen pendukung yang sah.

Misalnya, perubahan status dari belum kawin ke kawin harus disertai akta nikah atau akta perkawinan.

Begitu pula bagi mereka yang ingin mengubah status dari kawin menjadi cerai, wajib melampirkan akta perceraian dari pengadilan.

Baca juga:  Peminat Olahraga Lari di Masamba Meningkat, PRC Gelar Elevasi Run ke ODTW Pincara

Jika pasangan meninggal, perlu disertakan akta kematian agar status berubah menjadi cerai mati.

“Saya harap masyarakat lebih teliti dalam memastikan keakuratan dokumen kependudukan mereka agar tidak mengalami kendala di kemudian hari,” imbuh Kasrum.

Ia menegaskan bahwa dengan adanya sistem administrasi kependudukan berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), tidak boleh ada lagi perbedaan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.

“Jangan sekali-kali mengubah elemen data hanya untuk kepentingan sesaat tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.

Baca juga:  Bulog Palopo Pastikan Ketersediaan Stok Beras Hingga Ramadan dan Idul Fitri

Kasrum juga mengingatkan bahwa seluruh layanan di Disdukcapil dapat diakses langsung tanpa melalui perantara atau calo.

“Silakan datang langsung ke kantor kami, dan pastikan semua berkas lengkap. Tak perlu lewat calo,” pesannya.

Menutup pernyataannya, Kasrum memastikan bahwa stok blangko KTP, tinta, dan bahan cetak lainnya masih mencukupi.

“Tak usah ragu, blangko KTP cukup, tinta cukup. Yang kadang jadi kendala hanyalah jaringan. Dan jangan lupa aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital),” pungkasnya. (**)